Content: / /

3 Penjudi Online Diringkus Tim Kuro Polres Lumajang

Hukum Dan Kriminal

25 Juli 2020
3 Penjudi Online Diringkus Tim Kuro Polres Lumajang

Pelaku judi online berhasil diringkus Tim Kuro Polres Lumajang

Lumajang - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Masykur menggerebek praktik judi online di Dusun Krajan Desa Condro Kecamatan Pasirian. 3 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku judi online berhasil diamankan oleh polisi.

Para pelaku adalah Dedi Eko Jatmiko sebagai pengepul, Sugeng Karyanto pengecer dan Atim Prayitno juga pengecer. Dari ketiga pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 220.000, 1 buah Hp android untuk akses internet ke situs judi togel, 1 buah Hp milik Dedi, 1 buah Hp milik Sugeng dan 1 Hp milik Atim dan 2 kartu ATM Bank BNI milik Dedi.

"Mereka kami tangkap tadi malam jam 20.00 WIB di rumah pelaku bernama Dedi," ungkap Kasat Reskrim, AKP Masykur, Sabtu (25/07/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, penggerebekan judi online bermula dari laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Kuro. Setelah berhari-hari dilakukan pengintaian akhirnya Tim Kuro menggerebek dan berhasil mengamankan 3 pelaku lengkap dengan barang buktinya.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang," tukasnya.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu membuat akun di website judi togel 'Temanartis.com' melalui Handphone. Kemudian pelaku mengirimkan sejumlah uang taruhan via transfer ATM bank Mandiri ke rekening milik bandar judi online tersebut.

Pelaku juga menerima angka taruhan judi togel beserta uang dari para pengecer melalui Short Message Servise dan memasang angka taruhan itu ke Website Temanartis.com.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Segala praktek judi pasti disikat habis, karena judi merupakan atensi pimpinan. "Tim Kuro pelan dan meyakinkan dan gebrakannya pasti mematikan," pungkasnya.(Ind/yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi