Content: / /

2 Warga Pronojiwo Lumajang Konsumsi Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Hukum Dan Kriminal

24 Maret 2021
2 Warga Pronojiwo Lumajang Konsumsi Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Dua Pengguna Narkoba jenis sabu-sabu asal Pronojiwo diamankan polisi.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam semalam berhasil tangkap 2 pemakai sabu yaitu P (40) dan RSBP (26) keduanya warga Desa Sumber Urip Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo.

Ditempat yang berbeda polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang baru usai menggunakan narkotika jenis sabu, dari pengakuan tersangka mereka membeli narkoba untuk digunakan pribadi. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti dari tersangka P sabu seberat 1,07 gram sedangkan RSBP mengamankan 0 ,29 gram .

"Dari hasil tes urine kedua tersangka Positif menggunakan sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun.

Sedangkan menurut Kabag Ops Polres Lumajang AKP Saiful Alam, SH, MH mengungkapkan bahwa tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Sasaran operasi meliputi judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan bahan peledak. (ind/ls/red)

Facebook

Twitter

Redaksi